Senin, 25 Februari 2013

Pengunggah Anime Manga Ditangkap di Jepang



Kali ini kabar buruk bagi para pengunggah animanga di internet. Karena baru-baru ini, tepatnya tanggal 22 Februari lalu, polisi Jepang mengumumkan bahwa dari tanggal 19 sampai 21 Februari 2013, selama tiga hari tersebut 47 Departemen Kepolisian Prefektur telah mencari di 124 tempat di Jepang dan berhasil menangkap 27 orang warganya yang dicurigai menggunakan file-sharing software - Share dan Perfect Dark - untuk meng-upload anime, manga, musik, video, dan video game ke internet tanpa seizin pemegang hak cipta.

Seperti yang kita ketahui, mengunggah / mendistribusikan konten program TV tanpa izin - meskipun hanya sebagian - dianggap tindakan ilegal.

Beberapa konten yang diunggah, sebagai bukti penangkapan antara lain :
Manga "Q.E.D." 37th volume (Motohiro Katou)
Music video "Kimi wa Bokuda act 3 (Atsuko Maeda)
PSP game "AKB1/48 Idol to Guam de Koishitara..."
Anime "Zettai Karen Children" 32nd and other two episodes
Tokusatsu "Kamen Rider Wizard" 1st episode
Anime "Tamako Market" 1st episode
Manga "GANTZ" 10th volume (Hiroya Oku)
Manga "Detective Conan" 74th volume (Gosho Aoyama)
Anime "Detective Conan: Full Score of Fear" (12th film)
Music video "GAGAGA" (SDN48)
Manga "GANTZ" 358th episode (Hiroya Oku)
Anime "Nura: Rise of the Yokai Clan" 1st episode
Manga "Kemeko Deluxe!" volume 1 (Masakazu Iwasaki)
Anime "Suzumiya Haruhi-chan no YĆ«utsu" 25th episode

Tampaknya para pengunggah di Jepang harus lebih berhati-hati sekarang. Apakah akan ada efeknya di Indonesia? Hmm... Kita lihat saja nanti.

Sumber : ACCS

4 komentar:

  1. serius ini gan?? duuh.. :(
    bahaya. kalo di tangkap smua.. sapa yang bakal up load?? :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah serius ini..
      negara-negara yang serius memberantas pembajakan kan memang begitu tegas penegakan hukumnya..

      kan masih banyak pengunggah yang belum tertangkap, jadi kelihatannya 3-5 tahun ke depan masih aman lah suplai anime manga.. hehehehe

      tapi FUN tetap menghimbau untuk berhati-hati :) kalo ada yang ori ya beli yang ori aja..

      Hapus
  2. Padahal sebagian besar anime yang kita tonton sekarang ini berasal dari fansub, dan fansub jelas perlu bantuan para uploader di Jepang supaya bisa beroperasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya begitulah kenyataannya..
      namun bagaimanapun, diakui atau tidak, hal tersebut memang perbuatan ilegal yang melanggar hukum..

      semoga kedepannya kita bisa bebas menikmati anime dengan mudah, tanpa melalui cara2 yang ilegal.. entah itu maraknya anime di televisi swasta, atau bahkan siaran televisi jepang bisa sampai ke indonesia :)

      Hapus